Mengenai Saya

Foto saya
RIWAYAT SINGKAT Rochmad Judianto, lahir di Solo. Sarjana S-1 diperoleh dari Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Sebelas Maret Surakarta, dan S-2 Manajemen Keuangan dari Program Pasca Sarjana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Pendidikan informal yang pernah diikuti antara lain: Pendidikan Satuan Pengawasan Intern (Bank Indonesia), Pendidikan Dasar Pengawasan Intern Bank Angkatan VI (Bank Indonesia), Pelatihan Sistem Pengendalian Manajemen - Tingkat Kesehatan Bank (Bank Indonesia), Pendidikan SPI Bank Tahap I yang Difokuskan Pada Restrukturisasi Organisasi SPI Bank (Bank Indonesia), Penyuluhan Prospek Pengembangan Bank Syariah (Bank Indonesia),Penyuluhan dan Sosialisasi Ketentuan Pelaksanaan di Bidang Perbankan (Bank Indonesia), Pendidikan Kredit dan Penanganan Permasalahannya (Bank Indonesia), Pelatihan Penanganan Kredit Bermasalah (Bank Indonesia). Staf pengajar di STMIK Duta Bangsa Surakarta dan Politeknik Indonusa Surakarta. Pada Juni 2010 - September 2011 bekerja full time di PT. Bank Windu Kentjana International, Tbk. dengan jabatan terakhir sbg Cluster Manager Divisi UMK di Kota Semarang.

Laman

Total Tayangan Halaman

Entri Populer

Minggu, 16 Oktober 2011

Pendidikan Akuntansi dan Profesi Akuntansi

Pendidikan Akuntansi

Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).

Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.

Sejak 2001 diadakan pembenahan sistem pendidikan akuntansi. Sebelumnya, alumni akuntansi dari fakultas ekonomi perguruan tinggi negeri otomatis memperoleh gelar akuntan (Akt). Berbeda halnya dengan alumni perguruan tinggi swasta yang harus mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) untuk meraih gelar serupa.

Sistem ini dipandang merupakan diskriminasi terhadap perguruan tinggi swasta, bahkan tidak menjamin standarisasi profesi akuntan. Oleh karena itu, berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional Nomor 179/U/2001, gelar akuntan hanya bisa diperoleh melalui PPAk.

''Program PPAk bisa dibuka oleh PTN maupun PTS yang memenuhi syarat. Program ini menjamin ada standarisasi profesi akuntan, termasuk dalam hal etika profesi. Pendidikan akuntansi di Indonesia memasuki paradigma baru setelah terbit SK Mendiknas No 179/U/2001. PPAk bukan lagi milik Departemen Pendidikan Nasional, karena sudah diserahkan kepada asosiasi profesi, dalam hal ini Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Ijin penyelenggaraan tetap dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, namun hanya bisa diberikan atas rekomendasi IAI. Melalui program ini, mahasiswa memperoleh gelar akuntan dan register akuntan dari Departemen Keuangan. Gelar itu bisa digunakan untuk meniti karir sebagai akuntan publik, akuntan pendidik, akuntan manajemen, atau akuntan perpajakan. Populasi perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPAk relatif sedikit. Hanya ada 23 PPAk di seluruh Indonesia, 17 di antaranya milik PTN. Kondisi ini kontras dengan banyaknya populasi program studi akuntansi. Secara nasional ada 923 perguruan tinggi yang membuka prodi akuntansi dalam berbagai jenjang.

Perkembangan Profesi Akuntansi

Di awal masa kemerdekaan Indonesia, warisan dari penjajah Belanda masih dirasakan dengan tidak adanya satupun akuntan yang dimiliki atau dipimpin oleh bangsa Indonesia. Pada masa ini masih mengikuti pola Belanda masih diikuti, dimana akuntan didaftarkan dalam suatu register negara. Di negeri Belanda sendiri ada dua organisasi profesi yaitu Vereniging van Academisch Gevormde Accountans (VAGA ) yaitu ikatan akuntan lulusan perguruan tinggi dan Nederlands Instituut van Accountants (NIvA) yang anggotanya terdiri dari lulusan berbagai program sertifikasi akuntan dan memiliki pengalaman kerja. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan periode sesudah kemerdekaan tidak dapat menjadi anggota VAGA atau NIvA.

Situasi ini mendorong Prof. R. Soemardjo Tjitrosidojo dan empat lulusan pertama FEUI yaitu Drs. Basuki T.Siddharta, Drs. Hendra Darmawan, Drs. Tan Tong Joe dan Drs. Go Tie Siem memprakarsai berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia yang disingkat IAI pada tanggal 23 Desember 1957 di Aula Universitas Indonesia.

Di masa pemerintahan orde baru, terjadi banyak perubahan signifikan dalam perekonomian Indonesia, antara lain seperti terbitnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) serta berdirinya pasar modal. Perubahan perekonomian ini membawa dampak terhadap kebutuhan akan profesi akuntan publik, dimana pada masa itu telah berdiri banyak kantor akuntan Indonesia dan masuknya kantor akuntan asing yang bekerja sama dengan kantor akuntan Indonesia. 30 tahun setelah berdirinya IAI, atas gagasan Drs. Theodorus M. Tuanakotta , pada tanggal 7 April 1977 IAI membentuk Seksi Akuntan Publik sebagai wadah para akuntan publik di Indonesia untuk melaksanakan program-program pengembangan akuntan publik.

Dalam kurun waktu 17 tahun sejak dibentuknya Seksi Akuntan Publik, profesi akuntan publik berkembang dengan pesat. Seiring dengan perkembangan pasar modal dan perbankan di Indonesia, diperlukan perubahan standar akuntansi keuangan dan standar profesional akuntan publik yang setara dengan standar internasional. Dalam Kongres IAI ke VII tahun 1994, anggota IAI sepakat untuk memberikan hak otonomi kepada akuntan publik dengan merubah Seksi Akuntan Publik menjadi Kompartemen Akuntan Publik.

Setelah hampir 50 tahun sejak berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia, tepatnya pada tanggal 24 Mei 2007 berdirilah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI – Kompartemen AkuntanPublik.

Berdirinya Institut Akuntan Publik Indonesia adalah respons terhadap dampak globalisasi, dimana Drs. Ahmadi Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI mengusulkan perluasan keanggotaan IAI selain individu. Hal ini telah diputuskan dalam Kongres IAI X pada tanggal 23 Nopember 2006. Keputusan inilah yang menjadi dasar untuk merubah IAI – Kompartemen Akuntan Publik menjadi asosiasi yang independen yang mampu secara mandiri mengembangkan profesi akuntan publik. IAPI diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan International Federation of Accountans (IFAC) yang berhubungan dengan profesi dan etika akuntan publik, sekaligus untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh IFAC sebagaimana tercantum dalam Statement of Member Obligation (SMO).

Pada tanggal 4 Juni 2007, secara resmi IAPI diterima sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh IAI. Pada tanggal 5 Pebruari 2008, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.

2 komentar: